Maraknya pemasangan reklame dibeberapa kota besar di Jawa Tengah akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Kota Semarang adalah sebuah contoh. Banyak papan reklame dipasang secara arogan tanpa memperhatikan sisi estetika kota.
Adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan antara kota metropolis-atau menjelang metropolis- dan gejala maraknya reklame. Keduanya bagai dua sisi mata uang. Alasannya cukup sederhana, karena kota merupakan refleksi dari kemajuan pembangunan sebuah daerah. Melihat potensi pasar yang menjanjikan tersebut, para pelaku bisnis berebut ambil bagian. Memasang reklame seatractive mungkin adalah salah satu cara yang ditempuh.
Namun sayang kehadiran reklame tersebut justru malah mengganggu estetika kota. Pemasangannya terkesan arogan. Banyak papan reklame dipasang di atas gedung-gedung bertingkat sehingga malah menutupi keindahan garis puncak bangunan itu sendiri. Banyak juga rklame yang dilatakkan di pohon perindang.
Ketidakteraturan pemasangan reklame kian tampak disepanjang jalur-jalur utama pusat perkotaan, pemasangan reklame dipaksakan dan dibiarkan bercokol di atas taman-taman jalan raya. Hal itu tidak hnya akan mengganggu keindahan kota, tapi juga kn mengganggu konsentrasi pengguna jalan raya, karen ternyata banyak juga reklame yang diletakkan pada jalur pembatas yang berada di tengah jalan raya.
Kehadiran reklame juga mengganggu kontur keindahan alamiah kawasan perbukitan. Sejumlah reklame dalam skala besar akan mengganggu keberadaan pemandangan alam sekitarnya. Apalagi, seperti yng sudah terjadi seperti sekarang ini, pemasangan reklame didaerah perbukitan terhitung tak sdikit jumlahnya. Apabil tak segera di atasi, keindahan alam kawasan perbukitan pun akan terancam.
Apabila dicermati, pemasangan papan reklame itu disatu sisi akan menguntungkan pihak pelaku bisnis untuk memasarkn produknya. Namun, di sisi lain, sebenarnya kehadiran reklame tersebut juga menguntungkan bagi masyarakat kota setempat. Karena dari sana akan menyokong sumber pemasukan asli daerah. Praktis, seharusnya pula, kesejhteraan warga kota pun akan terangkat tambhn pemasukan ini.
Selain itu, kehadiran reklame seharusnya akan mempercantik pemandangan kota apabila mematuhi aturan main yang berlaku. Karena jika dilihat dari kaca mata seni reklame pun sebenarnya penuh dengan ide kreatif. Keberadaan reklame dengan demikin akan menambah sisi menariknya pemandangn kota.
Namun permasalahannya, sampai sekarang, belum ada peraturan daerah (perda) yang jelas mengatur tentang penataan reklame. Peraturan itu diantaranya mengatur masalah pokok mengnai etika pemasangan reklame yang tidak melanggar estetika dan pemasangan reklame yang tidak membahayakan orang lain. Dua hal tersebut penting karena selain pemasangan reklame yang tidak memperhatikan sisi estetika kota, sering pula kita jumpai pemsangan reklame kadang juga mengganggu akses pengguna jalan karena pemasangan reklame menutupi rambu lalu lints.
Untuk mengantisipasi padatnya pemasangan reklame, terutama pemasangan tiang-tiang reklame seperti baliho perlu dibatasi titik-titik pemasangan rklame. Reklame tidak diperbolhkan dipasang di sekitar area persil-persil milik pemkot, museum, pndidikan, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu lintas. Pemanfaatan reklame dilaksakan dengan sistem lelang sewa lahan.
Beberapa waktu yang lalu, pernah terjadi kecelakaan ambruknya bdan reklame yang mengakibtkan terhentinya aru llu lintas. Untuk itu perlu juga dibuat standar pendirian bangunan badan reklame. Kacelakaan itu disebabkan karena ukuran besar-kecil reklame tidak diimbangi dengan kekuatan badan kerangka penyngga. Sehingga kejadian serupa sangat mungkin terulang, terlebih apabila musim penghujan tiba. Bagaimanapun juga, tentunya kita sepakat bahwa keamanan publik lebih diutmkan.
Selanjutnya, perlu juga untuk mencantumkan peraturan mengenai etika beriklan. Akhir-akhir ini, jarang sekali iklan yang memperhatikan aspek edukasi. Seperti iklan rokok-rokok, dan beberapa iklan sebuah produk yang memvisualisasikan image yang tidak selayknya dipajang di area publik.
Dan selanjutnya yng tak klh pntingnya adalah pnetapn bsar pjak. Selain untuk menertibkan keberadan reklame, langk ini juga akan memberikan masukan kas pendapatan daerah. Besar kecilny pajak disesuaikn dengan daerah pemasangan dan besar-kecilnya baik ukuran reklame maupun luas tanah yang dipakai.
Yang paling dari penting dari kesemua langkah di atas, adalah tindak lanjut dari peraturan itu sendiri. Upaya kontrol secara berkala perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggarn yng terjadi dilapngan. Peraturan yang sudah ada perlu dipertegas dalm pelaksanaanya dilapangan. Regulasi pembayaran pajak, penertiban pemasangan reklame harus dipertegas. Bila perlu, adakan sanksi bagi yang melanggranya.
Namun perlu diingat, transparnsi pemasukan dan penggunaan pemasukan dari pembayaran pajak reklame harus dilakukan. Karena bgaimanapun juga itu adalah uang rakyat. Dalam hal ini, kesadaran dan kejujuran dari aparat yang berwenang sangat diharpkan.
Pemasangan reklame yang sesuai dengan aturan main tdi, akan memberikan manfaat yang signifikan terhadap pembangunan kota. Disisi lain keberadaan reklame tidak akan mengganggu estetika kota tetapi justru akan menjadikan daya tarik tersendiri bagi pemandangan kota. Dengan demikian, dua hal yang seharusnya beriringan itu tetap bisa dilaksanakan
No comments:
Post a Comment