Bila anda dekan dan banyak dikritik mahasiswa, tak usah bingung. Mungkin dekan Fakultas Sastra bisa memberi saran, keluarkan saja peraturan jam malam, pasti beres.
Akhirnya, memang benar. Mahasiswa Fakultas Sastra yang biasa beraktivitas hingga larut malam, terpaksa menyudahi kegiatannya lebih awal. Sebab lebih dari jam 9 malam, tanggung sendiri akibatnya. Bila sebelumnya pintu belakang yang terbuka 24 jam, kini tidak lagi. Lewat jam 9 malam semua pintu di Fakultas Sastra ditutup. Tentu saja bagi mahasiswa yang biasa tidur di kampus menjadi rintangan tersendiri.
Dekan Fakultas Sastra Prof. Dr . Th Sri Rahayu Prihatmi, MA secara tak langsung mengaku peraturan itu diberlakukan karena aksi demonstrasi mahasiswa yang dianggap keterlaluan.
Memang, pada Jumat (25/4) lalu, puluhan perwakilan aktivis mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Panggung Sastra. Demo itu menyoal pemilihan Pembantu Dekan yang tertutup dan tak melibatkan mahasiswa. Tuntutan yang lain adalah permintaan peningkatan fasiltas kampus.
Namun menurut Prihatmi, diberlakukannya jam malam di Fakultas Sastra di picu juga laporan dari dosen yang mengaku menemukan beberapa mahasiswa tidur di ruang UKM.”Sangat ironi sekali ketika ruang UKM disalahgunakan sebagai kost-kosan, tempat kumpul kebo dan perbuatan negatif lainnya,” ungkapnya.
Oleh sejumlah perwakilan mahasiswa peraturan itu jelas ditentang. Terbukti, masih ada saja Unit Kegiatan Mahasiswa yang melakukan aktivitas hingga larut malam.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fak. Sastra, Mustofa, menganggap keputusan itu diambil secara sepihak. Menurutnya keputusan itu akan berakibat mengurangi atau bahkan mematikan seluruh kegiatan dan kreativitas mahasiswa.
“Saya mensinyalir pemberlakuan jam malam ini adalah sebagai dampak mengenai isu pemilihan pembantu dekan yang kemungkinan merupakan salah satu misi visinya,” ungkapnya.
Sementara itu pengurus Matrapala, Lismardiani, meski menganggap keputusan itu sepihak, pihak mahasiswa juga perlu memahaminya. “Yang jelas kita introspeksi diri, dan memahami mengapa sampai pihak dekanat mengeluarkan peraturan itu lagi”, jelasnya.
Sebenarnya peraturan pemberlakuan jam malam ini sudah pernah diterapkan pihak dekanat pada April tahun lalu. Alasannya sama karena ada indikasi penyalahgunaan ruang UKM sebagai ruang multi fungsi. Bahkan pihak dekanat mensinyalir ruang UKM digunakan sebagai tempat perzinahan oknum mahasiswa.
Namun sebagian besar mahasiswa menolak peraturan itu. Maka dilakukanlah musyawarah yang membuahkan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
Intinya, aturan itu diperlonggar dengan meminta UKM/HMJ lebih bertanggungjawab pada sekretariatnya. Namun pemasangan aturan jam malam dari dekanat baru-baru ini, kembali mematikan kesepakatan sebelumnya.
No comments:
Post a Comment